Jangan Lupa Manfaatkan Stimulus BBI Kemenparekraf!

Tommy | 2021-03-12 16:24:13 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pandemi COVID–19 memberikan dampak yang besar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya terkait permodalan dan kas UMKM. Menanggapi hal tersebut, pemerintah pun mengeluarkan berbagai insentif dan juga program bantuan dana untuk membantu mereka (pelaku UMKM) yang kesusahan di tengah pandemi ini.

Salah satunya Stimulus Bangga Buatan Indonesia (BBI) milik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Stimulus BBI ini diharapkan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dan membuat masyarakat untuk lebih memilih produk buatan dalam negeri. 

Cara Mendapatkan Stimulus BBI (SBBI)

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenkop UKN, pemerintah menyediakan bantuan Stimulus Bangga Buatan Indonesia dalam bentuk voucer belanja Rp 100.000 untuk setiap pembelian, dengan total voucer maksimal Rp 50 juta untuk merchant yang memenuhi persyaratan.

Syaratnya untuk menerima bantuan ini adalah sebagai berikut:

  • Produk haruslah buatan lokal dan sudah tervalidasi
  • Pemilik merupakan seorang WNI
  • Produsen atau Distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk fashion, kerajinan tangan, dan kuliner
  • Sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang masih berlaku
  • Terdaftar sebagai merchant di platform digital apapun yang bekerja sama dengan Program SBBI
  • NIB (Nomor Induk Badan) atas nama sendiri ataupun badan usaha

Cara Pendaftaran Penerima Stimulus BBO

  • Lakukan pendaftaran di laman https://stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id/
  • Siapkan semua berkas mulai dari data diri dan juga data merchant yang terdaftar di platform digital.
  • Setelah itu tunggu pengumuman apakah merchant kamu lolos tahap seleksi
  • Jika terpilih, lanjutkan jualan kamu dan promosikan produk kreatifnya dengan voucher potongan harga PSBBI
  • Untuk setiap transaksi yang terjadi, buat data rekapitulasi dengan format yang tersedia
  • Setelah itu kamu akan menerima stimulus dana dari pemerintah
Article is not found
Article is not found